Sosialisasi Pengawasan Kualitas Air Minum
Dengan semakin pesatnya pertumbuhan usaha depot air minum di Kota Denpasar. Dinas Kesehatan Kota Denpasar melaksanakan upaya pengawasan secara eksternal terhadap pengusaha depot air minum untuk menjaga kualitas air minum yang akan dikonsumsi masyarakat. Dalam rangka pengawasan eksternal tersebut Dinas Kesehatan Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi Permenkes RI No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan No. 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum di empat kecamatan yaitu di :
Tgl 31 Oktober 2011 di Kecamatan Denpasar Timur
Tgl 01 Nopember 2011 di Kecamatan Denpasar Utara
Tgl 03 Nopember di Kecamatan Denpasar Selatan
Tgl 04 Nopember di Kecamatan Denpasar Barat