PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARASI KEUANGAN
TRANSPARASI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI STUDY PENDAHULUAN PENELITIAN / SURVEY BIDANG KESEHATAN


Persyaratan:

1.   Surat permohonan dari yang bersangkutan/institusi/OPD

2.   Proposal penelitian dan atau / checklist data yang diperlukan.

3.   Data kontak pemohon

Sistem, Mekanisme dan prosedur:

1.   Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap.

2.   Mengajukan permohonan dibawa langsung ke kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar dibuka  mulai pukul 08.00 – 15.00 WITA

3.   Pengecekan dokumen

4.   Surat Permohonan didisposisi

5.   Permohonan di tindak lanjuti ke subag perencanaan

6.   Koordinasi dengan bidang/lintas program terkait permohonan data/informasi.

7.   Memproses rekomendasi.

8.   Penandatanganan Rekomendasi.

9.   Penyerahan rekomendasi dan registrasi penerimaan rekomendasi

Jangka Waktu:

  1. 3 hari kerja

Biaya /Tarif:

  1. Tanpa   biaya   (Gratis) Sesuai   dengan   Peraturan Walikota Nomor  Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar

Produk Pelayanan:

  1. Surat Rekomendasi

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.   Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

2.   Email: dinkes@denpasarkota.go.id

3.   Aplikasi mobile PRO-Denpasar+

4.   Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801             :

5.   Kotak Saran

Dasar Hukum:

1.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

2.   Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.

Sarana, Prasarana dan / fasilitas:

  1. Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana:

  1. Bimbingan Teknis

Pengawasan Internal:          

  1. Kepala sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas

Jumlah Pelaksana:

  1. 4 orang

Jaminan Pelayanan:

  1. Maklumat Pelayanan

Jaminan:

  1. Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan:

  1. Maklumat Pelayanan

Evaluasi:

  1. Kinerja

Pelaksana:

  1. Jumlah penerbitan surat Rekomendasi, SKM