PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI STUDY PENDAHULUAN PENELITIAN / SURVEY BIDANG KESEHATAN
Persyaratan:
1. Surat permohonan dari yang bersangkutan/institusi/OPD
2. Proposal penelitian dan atau / checklist data yang diperlukan.
3. Data kontak pemohon
Sistem, Mekanisme dan prosedur:
1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap.
2. Mengajukan permohonan dibawa langsung ke kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 WITA
3. Pengecekan dokumen
4. Surat Permohonan didisposisi
5. Permohonan di tindak lanjuti ke subag perencanaan
6. Koordinasi dengan bidang/lintas program terkait permohonan data/informasi.
7. Memproses rekomendasi.
8. Penandatanganan Rekomendasi.
9. Penyerahan rekomendasi dan registrasi penerimaan rekomendasi
Jangka Waktu:
- 3 hari kerja
Biaya /Tarif:
- Tanpa biaya (Gratis) Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar
Produk Pelayanan:
- Surat Rekomendasi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl. Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369
2. Email: dinkes@denpasarkota.go.id
3. Aplikasi mobile PRO-Denpasar+
4. Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801 :
5. Kotak Saran
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.
Sarana, Prasarana dan / fasilitas:
- Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana:
- Bimbingan Teknis
Pengawasan Internal:
- Kepala sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas
Jumlah Pelaksana:
- 4 orang
Jaminan Pelayanan:
- Maklumat Pelayanan
Jaminan:
- Keamanan dan Keselamatan
Pelayanan:
- Maklumat Pelayanan
Evaluasi:
- Kinerja
Pelaksana:
- Jumlah penerbitan surat Rekomendasi, SKM