Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Denpasar Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Daerah
1. Kepala Dinas memiliki tugas :
- menetapkan program kerja Dinas Kesehatan berdasarkan Rencana Strategis Dinas Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kesehatan sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kinerja tercapai sesuai rencana;
- membina bawahan di lingkungan Dinas Kesehatan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
- mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan, dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketetapan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- membuat perumusan kebijakan kesekretariatan berdasarkan kewenangan yang ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- membuat perumusan kebijakan teknis Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, dan Bidang Sumber Daya Kesehatan berdasarkan kewenangan yang ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- memberikan petunjuk dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- memberikan pelayanan perizinan dan rekomendasi di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai dasar penerbitan perizinan;
- memberikan pelayanan umum kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- membina dan melakukan kerjasama dengan Perangkat Daerah dan organisasi lain di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan petunjuk teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Kesehatan dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kesehatan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
2. Sekretaris memiliki tugas :
- menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat berdasarkan rencana program Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bagian dan JFT di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian dan JFT di lingkungan Sekretariat sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengoordinasikan penyusunan rencana operasional dan penyelenggaraan tugas – tugas bidang serta memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
- mengoordinasikan penyusunan usulan RKA/DPA sesuai dengan rencana strategis sebagai dasar untuk penyusunan program Dinas;
- menyelenggarakan pengelolaan perencanaan program, data dan informasi kesehatan berdasarkan rencana operasional Sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan pengelolaan urusan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya tertib pengelolaan keuangan yang akuntabel;
- menyelenggarakan pengelolaan urusan umum, kepegawaian, penerimaan tamu dan Administrasi Perjalanan Dinas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Sekretariat; melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis;
Sekretariat membawahi 2 Subbagian dan 1 JFT yaitu: 1) Sub Bagian Keuangan, 2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan 3) Kelompok Jabatan Fungsional
3. BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
- Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat memiliki tugas :
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat berdasarkan rencana program Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kepala JFT di lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala JFT di lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merencanakan, melaksanakan, membina, monitoring dan mengevaluasi kegiatan JFT Administrator Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menurunkan angka kesakitan kematian ibu dan bayi serta menurunkan prevalensi gizi buruk;
- merencanakan, melaksanakan, membina, monitoring dan mengevaluasi kegiatan JFT Penyuluh Kesehatan Masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dapat meningkatkan pemberdayaan dan derajat kesehatan masyarakat;
- merencanakan, melaksanakan, membina, monitoring dan mengevaluasi kegiatan JFT Sanitarian sesuai dengan peraturan yang berlaku agar meningkatkan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Kesehatan Masyarakat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bidang Kesehatan Masyarakat;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bidang Kesehatan Masyarakat membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
4. BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
- Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memiliki tugas :
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berdasarkan rencana program Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kepala JFT di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala JFT di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merencanakan, melaksanakan, membina, monitoring dan mengevaluasi kegiatan JFT Epidemiolog Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
- merencanakan, melaksanakan, membina, monitoring dan mengevaluasi kegiatan JFT Epidemiolog Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menurunkan kasus penyakit menular;
- merencanakan, melaksanakan, membina, monitoring dan mengevaluasi kegiatan JFT Epidemiolog Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menurunkan kasus penyakit tidak menular;
- merumuskan, melaksanakan kebijakan dan bimbingan teknis di bidang surveilans epidemiologi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotrofika, dan Zat adiktif lainnya (NAFSA), dan kesehatan haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang surveilans epidemiologi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotrofika, dan Zat adiktif lainnya (NAFSA), dan kesehatan haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyebarluaskan informasi cara-cara pengendalian sumber-sumber penyakit sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memberikan edukasi kepada masyarakat;
- merencanakan kegiatan penelitian pengendalian, pengawasan penyakit dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menurunkan dampak KLB
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
5. BIDANG BINA PELAYANAN KESEHATAN
Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan memiliki tugas :
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Bina Pelayanan Kesehatan berdasarkan rencana program Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kepala JFT di lingkungan Bidang Bina Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala JFT di lingkungan Bidang Bina Pelayanan Kesehatan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Bina Pelayanan Kesehatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merencanakan, melaksanakan, membina, monitoring dan mengevaluasi kegiatan JFT Administrator Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tugas dan kegiatan berjalan dengan baik;
- merencanakan, melaksanakan, membina, monitoring dan mengevaluasi kegiatan JFT Administrator Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlakuagar tugas dan kegiatan berjalan dengan baik;
- merencanakan, melaksanakan, membina, monitoring dan mengevaluasi kegiatan JFT Administrator Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tugas dan kegiatan berjalan dengan baik;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Bina Pelayanan Kesehatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Bina Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bidang Bina Pelayanan kesehatan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional
6. BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan memiliki tugas :
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan berdasarkan rencana program Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kepala JFT di lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala JFT di lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merencanakan, melaksanakan, membina, monitoring dan mengevaluasi kegiatan JFT Administrator Kesehatan sesuai peraturan yang berlaku agar tercipta tertib administrasi;
- merencanakan, melaksanakan, membina, monitoring dan mengevaluasi kegiatan JFT Administrator Kesehatan sesuai peraturan yang berlaku agar tercipta tertib administrasi;
- merencanakan, melaksanakan, membina, monitoring dan mengevaluasi kegiatan JFT Apoteker sesuai peraturan yang berlaku agar tercipta tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bidang Sumber Daya Kesehatan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bidang sumber daya kesehatan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional