PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK SEHAT AKOMODASI
Persyaratan
1. Berkas permohonan
2. Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan
3. Formulir Berita Acara Pemeriksaa
4. Blanko saran
5. Alat pengambilan sampel
6. Surat Tugas
7. Komputer dan jaringan internet
8. Alat Tulis Kantor
Sistem, Mekanisme dan prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan Sertifikat Laik Sehat (SLS) melalui Web https://oss.go.id Rekomdasi ke DPM PTSP
2. Melakukan verifikasi administrasi secara elektronik melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id
3. Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan
4. Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan
5. Menjadwalkan kunjungan lapangan/ pemeriksaan ke Tempat Akomodasi
6. Melakukan kunjungan lapangan/ Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke Tempat Akomodasi
7. Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan secara elektronik
a) Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan
b) Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan atau penolakan
8. Mengusulkan Rekomendasi Sertifikat Laik Sehat
9. Menerbitkan Rekomendasi Sertifikat Laik Sehat
10. Melakukan Upload Rekomendasi Sertifikat Laik Ssehat pada saat verifikasi secara elektronik melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go.id
Jangka Waktu
- 7 hari kerja
Biaya /Tarif
- Tanpa biaya (Gratis) Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar
Produk Pelayanan
- Surat Rekomendasi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl. Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369
2. Email: dinkes@denpasarkota.go.id
3. Aplikasi mobile PRO-Denpasar+
4. Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801
5. Kotak Saran
Dasar Hukum
1. Permenpan dan RB Nomor 35 tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Administrasi
2. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
3. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 tahun 2018 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar
4. Perwali Nomor 44 tahun 2016 tentang Susunan Oprganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
5. Perwali Nomor 13 tahun 2017
6. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
7. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.
Sarana, Prasarana dan / fasilitas
- Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana
- Bimbingan Teknis
Pengawasan Internal
- Kepala Sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas
Jumlah Pelaksana
- 3 orang
Jaminan Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM