Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah merupakan tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) salah satu kegiatan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik adalah menyusun Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Setiap pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar memiliki Standar Operasional Pelayanan (SOP), sehingga dapat dijamin pelayanan publik di Dinas Kesehatan akan lebih efisien dan transparan dari segi waktu dan biaya. Semua pelayanan publik yang diberikan mendapat kemudahan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan melalui website Dinas Kesehatan di www.denpasarkota.go.id.
Responden yang dipilih adalah secara acak dan yang bersedia mengisi kuesioner dengan Jumlah 175 responden. Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan terhadap pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar Tahun 2021.
Adapun Unsur Indeks Kepuasan Masyarakat, erdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2004, yang kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur yang relevan, valid, dan reliable sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat. Dalam penilaian survei, materi survei yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar ada 7 unsur.
Tabel Hasil Nilai Dan Nilai Indeks Komposit Tiap Unsur
|
NO |
UNSUR PELAYANAN |
NILAI UNSUR PELAYANAN |
NILAI INDEKS KOMPOIT |
|
1. |
Prosedur pelayanan |
2.82 |
0.40 |
|
2. |
Kecepatan pelayanan |
3.07 |
0.44 |
|
3. |
Kesesuaian pelayanan |
3.10 |
0.44 |
|
4. |
Kemampuan petugas pelayanan |
3.15 |
0.45 |
|
5. |
Kesopanan dan keramahan petugas |
3.19 |
0.46 |
|
6. |
Kualitas sarana dan prasarana |
3.02 |
0.43 |
|
7. |
Penanganan pengaduan |
3.07 |
0.44 |
|
NILAI INDEKS PELAYANAN |
|
3,064 |
Dengan demikian nilai indeks unit pelayanan hasilnya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Nilai IKM = 3,064 x 25 = 76.607
Dalam peningkatan kualitas pelayanan, diprioritaskan pada unsur yang mempunyai nilai paling rendah, sedangkan unsur yang mempunyai nilai cukup tinggi harus tetap dipertahankan.
Hasil penilaian data IKM unit pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Denpasar tahun 2021 yang mengacu kepada Kepmenpan Nomor 25/M.PAN/2/2004, sesuai dengan indeks per unsur pelayanan seperti grafik berikut :

Dari diagram di atas diketahui bahwa rata-rata nilai Indeks Kepuasan Masyarakat adalah 76.5 dengan Mutu pelayanan B dan Kinerja unit pelayanan Baik.
Nilai IKM tertinggi pada 7 unsur yang ada terdapat pada unsur kesopanan dan keramahan petugas dalam Pelayanan, kemudian baru pada kompetensi petugas. Yang perlu mendapat perhatian adalah prosedur pelayanan karena nilai indeks nya paling rendah.