Menu

FAQ

Frequently Asked Questions (FAQ)

Dinas Kesehatan Kota Denpasar

1. Apa saja layanan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kota Denpasar?

Dinas Kesehatan Kota Denpasar menyediakan berbagai layanan perizinan, rekomendasi penelitian, rekomendasi PKL, pelayanan kesehatan tradisional, perizinan fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan, serta sertifikasi laik higiene sanitasi dan akomodasi sehat.


2. Bagaimana cara mengajukan rekomendasi penelitian?

Permohonan rekomendasi penelitian dapat diajukan secara online melalui SIKOMPLIT (Sistem Rekomendasi Penelitian) dengan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.


3. Berapa lama proses penerbitan rekomendasi penelitian?

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan diproses sesuai standar pelayanan yang berlaku, dengan target penyelesaian maksimal 3 (tiga) hari kerja.


4. Apakah layanan di Dinas Kesehatan Kota Denpasar dikenakan biaya?

Sebagian besar layanan tidak dipungut biaya (gratis), kecuali terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tarif tertentu.


5. Bagaimana cara mengetahui persyaratan setiap layanan?

Persyaratan dan prosedur layanan dapat diakses melalui:

  • Menu Standar Pelayanan pada website Dinas Kesehatan Kota Denpasar;
  • Loket pelayanan informasi;
  • Media informasi resmi Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

6. Apakah pengajuan layanan dapat dilakukan secara online?

Ya. Beberapa layanan telah tersedia secara digital dan terintegrasi dengan sistem pelayanan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.


7. Bagaimana jika dokumen persyaratan belum lengkap?

Petugas akan melakukan verifikasi dan memberikan informasi kepada pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen yang masih kurang.


8. Bagaimana cara mengajukan izin Praktik Kerja Lapangan (PKL)?

Institusi pendidikan dapat mengajukan permohonan rekomendasi PKL dengan mengunggah atau menyerahkan surat permohonan serta dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku.


9. Bagaimana cara mengajukan izin fasilitas pelayanan kesehatan?

Permohonan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan diajukan melalui sistem perizinan yang ditetapkan pemerintah dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan.


10. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan pelayanan?

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • SP4N-LAPOR!;
  • Website Dinas Kesehatan Kota Denpasar;
  • Kotak saran;
  • Media sosial resmi;
  • Datang langsung ke loket pelayanan.

11. Berapa lama pengaduan ditindaklanjuti?

Setiap pengaduan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku.


12. Bagaimana cara mengetahui status permohonan yang diajukan?

Pemohon dapat memantau status permohonan melalui aplikasi layanan yang digunakan atau menghubungi petugas pelayanan.


13. Apakah Dinas Kesehatan Kota Denpasar menyediakan layanan konsultasi?

Ya. Masyarakat dapat memperoleh konsultasi terkait persyaratan, prosedur, dan mekanisme pelayanan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kota Denpasar.



14. Bagaimana jika pelayanan yang diterima tidak sesuai standar pelayanan?

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan yang tersedia. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.