Penilaian Tenaga Kesehatan Teladan Puskesmas Tk. Provinsi Bali di Kota Denpasar
Keberhasilan pelayanan kesehatan di puskesmas memberikan kontribusi yang cukup besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Profesionalisme tenaga kesehatan di puskesmas merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan dan perlu mendapatkan perhatian yang sungguh - sungguh. Oleh karena itu perlu adanya semacam penghargaan kepada para tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas atas prestasinya dalam pembangunan kesehatan, yang tidak hanya dituntut memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal namun juga sebagai panutan dalam arti yang lebih luas yaitu sebagai suri tauladan dalam menggerakkan pembangunan kesehatan di masyarakat.
Pemberian predikat teladan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas merupakan salah satu upaya yang untuk meningkatkan motifasi sehingga dapat menjadi pendorong terciptanya tenaga kesehatan yang mempunyai sikap professional, memiliki semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, berilmu, terampil, serta dapat memegang teguh etika profesi.
Pada hari jumat tanggal 10 Juni 2011 jam 09.00 wita Tim Penilai Tenaga Kesehatan Teladan Tingkat Propinsi Bali melakukan Penilaian terhadap Tenaga Kesehatan Teladan Puskesmas Wakil dari Pemerintah Kota Denpasar yang terdiri dari Tenaga Medis/Dokter yang diwakili oleh dr. Ni Made Dwipayani dari Puskesmas II Denpasar Barat, Tenaga Paramedis/Bidan yang diwakili oleh Bidan Agung Sri Murtini dari Puskesmas I Denpasar Timur (Pustu Sumerta Kelod) dan Tenaga Kesehatan Lingkungan diwakili oleh Ni Wayan Suratni dari Puskesmas II Denpasar Barat.
Beberapa aspek yang dinilai oleh Tim Penilai Tenaga Kesehatan Teladan Tingkat Propinsi Bali diantaranya adalah komponen kinerja tenaga teladan bersangkutan yaitu :
1. Sebagai penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan.
2. Sebagai Tenaga Pemberdayaan Masyarakat.
3. Sebagai Pemberi Pelayanan Kesehatan Strata Pertama.
4. Sebagai Pegawai Puskesmas.
5. Sebagai Tenaga Kesehatan Professional.
6. Sebagai Anggota Masyarakat.