Pembinaan, Pengawasan & Pemeriksaan Sentra Makanan Jajanan
Kegiatan Pembinaan, Pengawasan & Pemeriksaan Sentra Makanan Jajanan di Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011, dilaksanakan dari Tanggal 01 April 2011 - 14 April 2011. Kegiatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 942/Menkes/SK/VII/2003 Tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan dan SK Walikota Denpasar No: 65 th 2003 Tentang Pengawasan Kwalitas Kesehatan Lingkungan dan Pemukiman di Kota Denpasar. Kegiatan ini mencakup pembinaan dan pengambilan sampel makanan, air bersih, usap alat dan rectal swab untuk pemeriksaan Bakteriologi di TPM lainnya di Wilayah Kota Denpasar.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menurunkan resiko terjadinya kasus keracunan yang disebabkan oleh makanan dan minuman di Sentra Makjan di Kota Denpasar.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan pedagang di sentra makanan jajanan dan untuk menjaga hygiene sanitasi dari pedagang dan juga Kebersihan Lingkungan sekitar lokasi mereka jualan.
Adapun Kegiatan Pembinaan dan Pengambilan sampel di sentra makanan dan jajanan di Kota Denpasar merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar beserta Petugas Sanitarian Puskesmas di Lingkungan Kota Denpasar.