PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI SURAT IJIN PRAKTEK PERAWAT
Persyaratan
1. Formulir Permohonan
2. Berkas Permohonan
3. Register Penerimaan Berkas
4. Surat Tugas
5. Formulir Berita Acara Pemeriksaan
6. Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
7. Tanda Terima Rekomendasi
8. Checklist
9. Komputer dan jaringan internet
Sistem, Mekanisme dan prosedur
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
2. Melakukan verifikasi secara manual atau secara online terhadap permohonan
a) Berkas lengkap dan benar maka permohonan diterima
b) Jika berkas belum lengkap dan benar maka permohonan dikembalikan kepada pemohon
3. Menerima berkas permohonan (melakukan print out jika pengajuan dilakukan secara online)
4. Melaksanakan visitasi (menyusun jadwal,persiapan alat, bahanmelakukan vistasi lapangan
5. Melakukan analisa hasil pemeriksaan
6. Memproses rekomendasi
7. Melakukan verifikasi terhadap konsep rekomendasi Surat Ijin Praktek Perawat
8. Menandatangani Rekomendasi Surat Ijin Praktek Perawat
9. Menyerahkan rekomendasi kepada petugas mall pelayanan publik dan Melakukan pencatatan penyerahan rekomendasi
Jangka Waktu
- maksimal 14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap
Biaya /Tarif
- Tanpa biaya (Gratis) Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar
Produk Pelayanan
- Surat Rekomendasi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl. Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369
2. Email: dinkes@denpasarkota.go.id
3. Aplikasi mobile PRO-Denpasar+
4. Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801 :
5. Kotak Saran
Dasar Hukum
1. Undang – undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
4. Permenkes Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
5. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar
6. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar
7. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Uraian Jabatan Dinas Daerah.
8. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.Jangka Waktu maksimal 14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap
Biaya /Tarif
- Tanpa biaya (Gratis) Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar
Produk Pelayanan
- Surat Rekomendasi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl. Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369
2. Email: dinkes@denpasarkota.go.id
3. Aplikasi mobile PRO-Denpasar+
4. Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801 :
5. Kotak Saran
Dasar Hukum
1. Undang – undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
4. Permenkes Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
5. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar
6. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar
7. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Uraian Jabatan Dinas Daerah.
8. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.Jangka Waktu
Sarana, Prasarana dan / fasilitas
- Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana
- Bimbingan Teknis
Pengawasan Internal
- Kepala Sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas
Jumlah Pelaksana
- 4 orang
Jaminan Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerjan Pelaksana
- Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM