Senin, 19 Juni 2023- Ketahanan Pangan merupakan kondisi dan upaya untuk mencegah pangan terkena cemaran yang mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.Sebanyak 90% penyebaran penyakit pada manusia terkait dengan makanan (foodborne desease) disebabkan oleh kontaminasi mikrobiologi seperti penyakit tipus, disentri/ bab berdarah, keracunan bakteri, hepatitis A, kecacingan.
Dalam lampiran UU nomor 9 tahun 2015 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan penerbitan ijin produk makanan dan minuman IRT dan pengawasan post market produk makanan dan minuman IRTP. Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP , pasal 43 PP nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh IRTP wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP IRT )yang diterbitkan oleh Bupati/ Walikota. Sebagai narasumber Bintek ini adalah dari BPOM, Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Departemen Agama.
Materi yang diberikan yaitu tentang peraturan perundang-undangan dibidang pangan, keamanan dan mutu pangan, teknologi proses pengolahan pangan, cara produksi pangan olahan yang baik, Standar Sanitation Operating Procedur, Penggunaan bahan tambahan pangan, Persyaratan label dan iklan pangan dan pencantuman label halal. Kota Denpasar saat ini memiliki 479 IRTP dengan 1231 produk yang tersertifikasi.
Bimbingan teknis di buka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, M. Kes dan dilaksanakan 4 gelombang dengan masing-masing gelombang sebanyak 50 orang, masing2x dilaksakan selama 2 hari dengan jumlah total 200 IRTP untuk pengusaha yang baru terbit ijin / sertifikat ( SPP IRT).
Bimbingan teknik ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pemilik / penangung jawab IRTP tentang higiena, sanitasi pengolahan pangan untuk menjamin mutu produk sesuai standar serta terciptanya keamanan pangan hasil produk industri RT pangan di wilayah Kota Denpasar.