Menu

WORKSHOP PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD) DI KOTA DENPASAR

  • Senin, 20 Oktober 2014
  • 10359x Dilihat

Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) saat ini menjadi masalah kesehatan utama di Indonesia karena jumlah kasus terus bertambah seiring dengan semakin meluasnya daerah endemis, kematian yang diakibatkannya cukup tinggi dan sering menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB),  sehingga dapat menimbulkan keresahan masyarakat terutama di kota-kota besar termasuk di Kota Denpasar.

Faktor-faktor yang berperan terhadap peningkatan kasus DBD antara lain kepadatan vektor, kepadatan penduduk yang terus meningkat sejalan dengan pembangunan kawasan pemukiman, urbanisasi yang tidak terkendali, meningkatnya sarana tranportasi (darat, laut dan udara), perilaku masyarakat yang kurang sadar terhadap kebersihan lingkungan, serta perubahan iklim (climate change).

Pengendalian penyakit DBD menjadi salah satu prioritas nasional pengendalian penyakit menular di Indonesia sesuai Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014, dan tercantum pula dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Kesehatan Nomor HK.03.01/160/1/2010.

Pengendalian penyakit DBD telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 581/MENKES/SK/VII/1992 tentang Pemberantasan Penyakit DBD dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 92 tahun 1994 tentang perubahan atas lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 581/MENKES/SK/1992, di mana menitikberatkan pada upaya pencegahan dengan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) selain penatalaksanaan penderita DBD dengan memperkuat kapasitas pelayanan kesehatan dan sumber daya, memperkuat surveilans epidemiologi dan optimalisasi kewaspadaan dini terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD.

Mengingat obat untuk membunuh virus Dengue hingga saat ini belum ditemukan dan vaksin untuk mencegah penularan DBD masih dalam tahap uji coba, maka cara utama yang dapat dilakukan sampai saat ini adalah dengan pengendalian vektor penular (Aedes aegypti). Pengendlian vektor ini dapat dilakukan pada fase pradewasa (telur, larva/jentik, pupa) maupun fase dewasa (nyamuk dewasa). Sejak tahun 1990 telah dilakukan upaya pemutusan rantai penularan secara terpadu melalui penyuluhan, pemberntasan sarang nyamuk (PSN), larvasidasi dan fogging fokus.

Gerakan PSN DBD dengan cara 3 M Plus sangat memerlukan partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Upaya pemberdayaan masyarakat ini melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait melalui wadah Kelompok Kerja Operasional Demam Berdarah Dengue (Pokjanal DBD) dan kegiatan Juru Pemantau Jentik (Jumantik). Kepala Desa/Lurah dan Puskesmas adalah garda terdepan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat memberntas DBD, pembentukan dan fasilitasi operasional Pokjanal DBD dan fasilitasi terhadap Jumantik. Tentunya juga diperlukan fasilitasi dari pihak kecamatan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).

 

Memperhatikan beberapa hal tersebut tadi, maka workshop ini diadakan dengan tujuan :

1.     Tujuan Umum

a.     Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat DBD

b.     Antisipasi/mencegah terjadinya KLB DBD, dimana secara nasional siklus KLB DBD biasanya terjadi setiap 5 tahun sekali yang jatuh pada tahun 2015 (KLB secara nasional terakhir terjadi pada tahun 2010).

2.     Tujuan Khusus

a.     Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Kades/Lurah, Camat, Puskesmas dan steakholders lainnya dalam pengendalian penyakit DBD.

b.     Meningkatkan peran serta masyarakat dalam PSN

DBD melalui fasilitasi dari kades/lurah, Camat, puskesmas dan steakholders lainnya.

Workshop ini dilaksanakan di Hotel Pop Haris, Jl. Teuku Umar Denpasar, dari tanggal 14 Oktober 2014 s/d 15 Oktober 2014 dan diikuti oleh 70 orang peserta, yang terdiri dari unsur Bappeda Kota Denpasar, BPM, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Bagian Kesra, Bagian Keuangan Setda kota Denpasar, Camat dan Kades/Lurah, Dinas Kesehatan dan Kepala  Puskesmas se-Kota Denpasar.