Kesehatan merupakan hak azasi manusia yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Sebagai upaya untuk melindungi warga negara Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang – Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang di dalamnya mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada pasal 115.
Amanah UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 115 (ayat 2): pemerintah daerah berkewajiban untuk menetapkan kawasan tanpa rokok. Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, pasal 52: Pemerintah Daerah Wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di Wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
Dalam rangka melaksanakan amanah UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 Pemerintah Kota Denpasar pada awalnya telah menerbitkanPeraturan Walikota Denpasar Nomor 25A Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kemudian disempurnakan dengan terbitnyaPerda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Agar Perda KTR ini diketahui oleh masyarakat terutama oleh para pimpinan KTR maupun ketua organisasi profesi dan organisasi masyarakat maka perlu dilakukan sosialisasi baik dalam bentuk pertemuan/tatap muka maupun kunjungan ke lokasi KTR.
Dalam pelaksanaanya sangat dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak dalam rangka penerapan sekaligus mempercepat tersosialisasikannyaPerda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk: 1) Mensosialisasikan Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada seluruh kawasan dan masyarakat di Kota Denpasar; 2) Mensosialisasikan tentang penegakkan Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan melihat gambaran pada penegakkan Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011.
Sasarannya adalah Para Pimpinan Kawasan Tanpa Rokok sesuai pada 8 (delapan) kawasan dan Organisasi Profesi serta Organisasi Masyarakat dengan jumlah sasaran sebanyak 850 orang yang dibagi dalam 7 kali kegiatan.
Sasaran tersebut meliputi, yaitu:
Sebagai narasumber dari kegiatan sosialisasi PERDA KTR ini adalah:
1) Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dengan materi “Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 Tentang KTR”;
2) Satpol PP Provinsi Bali dengan materi “Pengalaman Penegakkan Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 Tentang KTR”.
Dalam rangka sosialisasi, pembinaan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok akan dibentuk Tim Pembina dan Pengawas KTR.
Kegiatan ini diselenggarakan mulai tanggal 13 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2014 yang dibagi dalam 7 kali kegiatan.
Adapun sumber dana kegiatan sosialisasi ini berasal dari APBD Kota Denpasar Tahun 2014.