PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARASI KEUANGAN
TRANSPARASI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PENERBITAN SERTIFIKAT STANDAR KLINIK


Persyaratan:

  1. Berkas Permohonan
  2. Surat Tugas
  3. Formulir Berita Acara Pemeriksaan
  4. Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
  5. Tanda Terima Rekomendasi
  6. Checklist
  7. Komputer dan jaringan internet
  8. Daftar Persyaratan Administrasi :

a.   Permohonan Baru

Persyaratan Umum:

  1. Akta badan usaha/badan hukum bagi pengajuan nonperseorangan dan Klinik rawat inap
  2. Dokumen surat keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
  3. Dokumen profil meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaran klinik
  4. Dokumen self assessment klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana dan SDM

Persyaratan Khusus

1)   Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan serta bahan habis pakai

2)   Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi

3)   Daftar jenis pelayanan kesehatan pada klinik

4)   Dokumen sertifikat kalibrasi peralatan yang wajib di kalibrasi

5)   Dokumen surat uzun praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik

6)   Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

b.   Perpanjangan Izin

Persyaratan Umum

  1. Akta badan hukum
  2. Dokumen profil meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaran klinik
  3. Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasional sebelumnya yang masih berlaku
  4. Dokumen self assessment klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana dan SDM

Persyaratan Khusus

  1. Daftar Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan serta bahan habis pakai
  2. Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi
  3. Jenis pelayanan kesehatan pada klinik
  4. Dokumen sertifikat kalibrasi peralatan yang wajib di kalibrasi
  5. Dokumen surat uzun praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  6. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

c.   Perubahan izin

Persyaratan Umum

  1. Akta badan hukum
  2. Dokumen profil meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan klinik
  3. Izin berusaha klinik yang masih berlaku
  4. Surat pernyatan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, dan/atau alamat

Persyaratan Khusus

  1. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan serta bahan habis pakai
  2. Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi
  3. Daftar jenis pelayanan kesehatan pada klinik
  4. Dokumen sertifikat kalibrasi peralatan yang wajib di kalibrasi
  5. Dokumen surat uzun praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  6. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

Sistem, Mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id
  2. Melakukan verifikasi administrasi melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id   (Dengan hasil : Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan, Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan
  3. Melakukan pemeriksaan/visitasi lapangan

a) Menyusun jadwal

b) Menyampaikan jadwal kepada pemohon

c)  Persiapan alat dan bahan

d) Melakukan pemeriksaan lapangan

4. Analisa/evaluasi hasil pemeriksaan lapangan Sertifikat standar klinik diterbitkan ; melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://oss.go.id

 

Jangka Waktu

  1. 10 (sepuluh) hari sejak dokumen lengkap

Biaya /Tarif

  1. Tanpa   biaya   (Gratis) Sesuai   dengan   Peraturan Walikota Nomor  Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar

Produk Pelayanan

  1. Surat Rekomendasi

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.  Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

2.  Email: dinkes@denpasarkota.go.id

3.  Aplikasi mobile PRO-Denpasar+

4.  Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801             :

5.  Kotak Saran

Dasar Hukum:

1.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

2.  Permenkes 9 Tahun 2014 tentang Klinik

3.  Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar

4.  Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar

5.  Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2017

6.  Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan

7.  Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.

Sarana, Prasarana dan / fasilitas:

  1. Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana:

  1. Bimbingan Teknis

Pengawasan Internal:

  1. Kepala Sub bagian/coordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas

Jumlah Pelaksana :
1. 8 orang

Jaminan Pelayanan:

  1. Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan:

  1. Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana:

  1. Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM