PENERBITAN SERTIFIKAT STANDAR KLINIK
Persyaratan:
- Berkas Permohonan
- Surat Tugas
- Formulir Berita Acara Pemeriksaan
- Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
- Tanda Terima Rekomendasi
- Checklist
- Komputer dan jaringan internet
- Daftar Persyaratan Administrasi :
a. Permohonan Baru
Persyaratan Umum:
- Akta badan usaha/badan hukum bagi pengajuan nonperseorangan dan Klinik rawat inap
- Dokumen surat keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
- Dokumen profil meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaran klinik
- Dokumen self assessment klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana dan SDM
Persyaratan Khusus
1) Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan serta bahan habis pakai
2) Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi
3) Daftar jenis pelayanan kesehatan pada klinik
4) Dokumen sertifikat kalibrasi peralatan yang wajib di kalibrasi
5) Dokumen surat uzun praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
6) Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
b. Perpanjangan Izin
Persyaratan Umum
- Akta badan hukum
- Dokumen profil meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaran klinik
- Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasional sebelumnya yang masih berlaku
- Dokumen self assessment klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana dan SDM
Persyaratan Khusus
- Daftar Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan serta bahan habis pakai
- Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi
- Jenis pelayanan kesehatan pada klinik
- Dokumen sertifikat kalibrasi peralatan yang wajib di kalibrasi
- Dokumen surat uzun praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
c. Perubahan izin
Persyaratan Umum
- Akta badan hukum
- Dokumen profil meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan klinik
- Izin berusaha klinik yang masih berlaku
- Surat pernyatan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, dan/atau alamat
Persyaratan Khusus
- Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan serta bahan habis pakai
- Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi
- Daftar jenis pelayanan kesehatan pada klinik
- Dokumen sertifikat kalibrasi peralatan yang wajib di kalibrasi
- Dokumen surat uzun praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Sistem, Mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id
- Melakukan verifikasi administrasi melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id (Dengan hasil : Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan, Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan
- Melakukan pemeriksaan/visitasi lapangan
a) Menyusun jadwal
b) Menyampaikan jadwal kepada pemohon
c) Persiapan alat dan bahan
d) Melakukan pemeriksaan lapangan
4. Analisa/evaluasi hasil pemeriksaan lapangan Sertifikat standar klinik diterbitkan ; melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://oss.go.id
Jangka Waktu
- 10 (sepuluh) hari sejak dokumen lengkap
Biaya /Tarif
- Tanpa biaya (Gratis) Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar
Produk Pelayanan
- Surat Rekomendasi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl. Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369
2. Email: dinkes@denpasarkota.go.id
3. Aplikasi mobile PRO-Denpasar+
4. Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801 :
5. Kotak Saran
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
2. Permenkes 9 Tahun 2014 tentang Klinik
3. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar
4. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar
5. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2017
6. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
7. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.
Sarana, Prasarana dan / fasilitas:
- Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana:
- Bimbingan Teknis
Pengawasan Internal:
- Kepala Sub bagian/coordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas
Jumlah Pelaksana :
1. 8 orang
Jaminan Pelayanan:
- Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan:
- Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana:
- Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM