PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARASI KEUANGAN
TRANSPARASI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PENERBITAN SERTIFIKAT STANDAR APOTEK


Persyaratan :

  1. Berkas Permohonan
  2. Surat Tugas
  3. Formulir Berita Acara Pemeriksaan
  4. Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
  5. Tanda Terima Rekomendasi
  6. Checklist
  7. Komputer dan jaringan internet
  8. Daftar Persyaratan Administrasi :
    1. Permohonan Baru
      1. Administrasi

-     Surat permohonan dari pelaku usaha apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan

-     Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha non perseorangan

-     Dokumen SPPL

-     Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id)

2)   Lokasi

-     Informasi geotag Apotek

-     Informasi terkait lokasi apotek (misal di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan

-     Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan rumah sakit

3)   Bangunan

- Denah bangunan menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Apotek

4)   Sarana Prasarana dan Peralatan

-     Data sarana, prasarana dan peralatan

-     Foto papan nama Apotek dan posisi pemasangannya

-     Foto papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya

5)   SDM

-     Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek memuat paling sedikit terdiri dari :

a)   Apoteker penanggung jawab

b)   Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan

c)   Apoteker lain dan/atau TTK, asisten kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada

-     Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek

-     Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA dan SIPA)

-     Informasi paling sedikit 2 (dua) Apoteker yang membuka layanan 24 jam

-     Surat izin praktik untuk seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek

 

b.   Perpanjangan Izin

1)   Administrasi

-     Surat permohonan dari pelaku usaha apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan

-     Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha non perseorangan

-     Dokumen SPPL

-     Dokumen izin yang masih berlaku

-     Selft assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)

-     Pelaporan terakhir (SIPNAP dan pelayanan kefarmasian)

2)   Lokasi

-     Informasi geotag Apotek

-     Informasi terkait lokasi apotek (misal di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan

-     Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan rumah sakit

3)      Bangunan

- Denah bangunan menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Apotek

4)      Sarana Prasarana dan Peralatan

-     Data sarana, prasarana dan peralatan

-     Foto papan nama Apotek dan posisi pemasangannya

-     Foto papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya

5)      SDM

-     Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek memuat paling sedikit terdiri dari :

a)   Apoteker penanggung jawab

b)   Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan

c)   Apoteker lain dan/atau TTK, asisten kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada

-     Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek

-     Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA dan SIPA)

-     Informasi paling sedikit 2 (dua) Apoteker yang membuka layanan 24 jam

-     Surat izin praktik untuk seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek

c.   Perubahan izin

1)   Dokumen sertifikat stadar Puskesmas yang masih berlaku

-     Surat permohonan dari pelaku usaha apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan

-     Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha non perseorangan

-     Dokumen SPPL

-     Seluruh dokumen yang mengalami perubahan

-     Selft assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)

-     Pelaporan terakhir (SIPNAP dan pelayanan kefarmasian)

2)   Lokasi

-     Informasi geotag Apotek

-     Informasi terkait lokasi apotek (misal di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan

-     Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan rumah sakit

3)   Bangunan

- Denah bangunan menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Apotek

4)   Sarana Prasarana

-     Data sarana, prasarana dan peralatan

-     Foto papan nama Apotek dan posisi pemasangannya

-     Foto papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya

5)   SDM

-     Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek memuat paling sedikit terdiri dari :

a)   Apoteker penanggung jawab

b)   Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan

c)   Apoteker lain dan/atau TTK, asisten kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada

-     Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek

-     Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA dan SIPA)

-     Informasi paling sedikit 2 (dua) Apoteker yang membuka layanan 24 jam

-     Surat izin praktik untuk seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek

 

 

Sistem Mekanisme dan prosedur:  

 

1.   Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id

2.   Melakukan verifikasi administrasi melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id   (Dengan hasil : Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan, Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan

3.   Melakukan pemeriksaan/visitasi lapangan

a)   Menyusun jadwal

b)   Menyampaikan jadwal kepada pemohon

c)   Persiapan alat dan bahan

d)   Melakukan pemeriksaan lapangan

4.   Analisa/evaluasi hasil pemeriksaan lapangan

5.   Sertifikat standar apotik diterbitkan ; melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://oss.go.id

 

Jangka Waktu:

  1. 9 hari kerja ( setelah berkas permohonan lengkap)

 

Biaya /Tarif:

  1. Tanpa   biaya   (Gratis) Sesuai   dengan   Peraturan Walikota Nomor  Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar

 

Produk Pelayanan :

  1.  Surat Rekomendasi

 

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.   Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

2.   Email: dinkes@denpasarkota.go.id

3.   Aplikasi mobile PRO-Denpasar+

4.   Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801             :

5.   Kotak Saran

 

Dasar Hukum:

1.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

2.   Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar

3.   Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar

4.   Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek

5.   Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2017Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan

6.   Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.

 

Sarana, Prasarana dan / fasilitas:

  1. Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana:

  1. Bimbingan Teknis

Pengawasan Internal:

  1. Kepala Sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas

Jumlah Pelaksana:

  1. 8 orang

Jaminan Pelayanan:

  1. Maklumat Pelayanan

Jaminan:

  1. Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan:

  1. Maklumat Pelayanan

Evaluasi:

  1. Kinerja

Pelaksana:

  1. Jumlah penerbitan surat Rekomendasi ijin praktek , Hasil SKM