PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARASI KEUANGAN
TRANSPARASI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PENERBITAN REKOMENDASI SURAT IJIN PRAKTEK PSIKOLOGIS KLINIK


Persyaratan

1.    Formulir Permohonan

2.    Berkas Permohonan

3.    Surat Tugas

4.    Formulir Berita Acara Pemeriksaan

5.    Formulir Hasil Kunjungan Lapangan

6.    Tanda Terima Rekomendasi

7.    Checklist

8.    Komputer dan jaringan internet

Sistem, Mekanisme dan prosedur

1.    Pemohon mengajukan berkas permohonan

2.    Melakukan verifikasi secara manual atau secara online terhadap permohonan

a)    Berkas lengkap dan benar maka permohonan diterima

b)    Jika berkas belum lengkap dan benar maka permohonan dikembalikan kepada pemohon

3.    Menerima berkas permohonan (melakukan print out jika pengajuan dilakukan secara online)

4.    Melaksanakan visitasi (menyusun jadwal,persiapan alat, bahanmelakukan vistasi lapangan

5.    Melakukan analisa hasil pemeriksaan

6.    Memproses rekomendasi

7.    Melakukan verifikasi  terhadap konsep rekomendasi Surat Ijin Praktek  Psikologis Klinik

8.    Menandatangani Rekomendasi Surat Ijin Praktek  Psikologis Klinik

9.    Menyerahkan rekomendasi kepada petugas mall pelayanan publik dan Melakukan pencatatan penyerahan rekomendasi

Jangka Waktu

  1. Maksimal 14 hari kerja  setelah berkas diterima lengkap

Biaya /Tarif

  1. Tanpa   biaya   (Gratis) Sesuai   dengan   Peraturan Walikota Nomor  Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar

Produk Pelayanan

  1. Surat Rekomendasi

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.    Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

2.    Email: dinkes@denpasarkota.go.id 

3.    Aplikasi mobile PRO-Denpasar+

4.    Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801

5.    Kotak Saran

Dasar Hukum

1.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

2.    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar

3.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar

4.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2017

5.    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikologis Klinis.

6.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.

Sarana, Prasarana dan / fasilitas

  1. Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana

  1. Bimbingan Teknis

Pengawasan Internal

  1. Kepala Sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas

Jumlah Pelaksana

  1. 4 orang

Jaminan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM