PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARASI KEUANGAN
TRANSPARASI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PERTIMBANGAN PERSETUJUAN PENDIRIAN RUMAH SAKIT


No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari yang Bersangkutan
  2. Foto copy KTP Pimpinan/ Penanggung Jawab (permohonan perorangan)
  3. Foto copy akta badan hukum
  4. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
  5. Informasi Geotag Bangunan
  6. Surat Keterangan Keamanan dan Keselamatan Lahan dari Dinas PUPR
  7. Profil Rumah Sakit
  8. Studi Kelayakan
  9. Master Plan
  10. Detail Enginering Design (DED)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Penyerahan berkas ke konter kesehatan di DPMPTSP Kota Denpasar
  2. Pemeriksaan awal kelengkapan berkas oleh Petugas Mall Pelayanan Publik
  3. Penyerahan berkas permohonan pendirian rumah sakit kepada tim verifikator
  4. Verifikasi berkas permohonan pendirian rumah sakit.
  5. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pelaku usaha disertai dengan hasil verifikasi oleh tim verifikator
  6. Penyampaian draft Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Rumah Sakit
  7. Penandatanganan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Rumah Sakit
  8. Penyerahan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Rumah Sakit

3

Jangka Waktu

7 hari kerja

4

Biaya / Tarif

Tanpa biaya (Gratis)

Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar

5

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Rumah Sakit

6

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369
  2. Email: dinkes@denpasarkota.go.id   
  3. Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801  
  4. Kotak Saran

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang  Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  5. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.

 

8

Sarana, Prasarana, dan/ fasilitas

Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer

 

9

Kompetensi Pelaksana

Bimbingan Teknis

10

Pengawasan Internal

Ketua Tim Kerja, Kepala Bidang, Kepala Dinas

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

 

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Jumlah Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Rumah Sakit