Menu

PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PERTIMBANGAN PERSETUJUAN PENDIRIAN KLINIK

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari yang Bersangkutan
  2. Foto copy KTP Pimpinan/ Penanggung Jawab (permohonan perorangan)
  3. Foto copy akta badan hukum (permohonan bukan perorangan)
  4. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
  5. Profil Klinik

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Penyerahan berkas ke konter kesehatan di DPMPTSP Kota Denpasar
  2. Pemeriksaan awal kelengkapan berkas oleh Petugas Mall Pelayanan Publik
  3. Penyerahan berkas permohonan pendirian klinik kepada tim verifikator
  4. Verifikasi berkas permohonan pendirian klinik.
  5. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pelaku usaha disertai dengan hasil verifikasi oleh tim verifikator
  6. Penyampaian draft Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik
  7. Penandatanganan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik
  8. Penyerahan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik

3

Jangka Waktu

14 hari kerja

4

Biaya / Tarif

Tanpa biaya (Gratis)

Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar

5

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik

6

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369
  2. Email: dinkes@denpasarkota.go.id   
  3. Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801  
  4. Kotak Saran

7

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang  Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  3. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.

 

8

Sarana, Prasarana, dan/ fasilitas

Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer

 

9

Kompetensi Pelaksana

Bimbingan Teknis

10

Pengawasan Internal

Jafung, Kepala Bidang, Kepala Dinas

11

Jumlah Pelaksana

6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

 

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Jumlah Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik