PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARASI KEUANGAN
TRANSPARASI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PELAYANAN PENERBITAN STANDAR PUSKESMAS


Persyaratan

1.    Berkas Permohonan

2.    Surat Tugas

3.    Formulir Berita Acara Pemeriksaan

4.    Formulir Hasil Kunjungan Lapangan

5.    Tanda Terima Rekomendasi

6.    Checklist

7.    Komputer dan jaringan internet

8.    Daftar Persyaratan Administrasi :

Persyaratan Umum :

1)    Dokumen pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan kriteria Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.

2)    Dokumen Salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah

3)    Dokumen keputisan Walikota yang berisi nama dan alamat. kategori berdasarkan karakteristik kerja dan kemampuan pelayanan Puskesmas

a.    Permohonan Baru

1)    Kajian kelayakan pendirian Puskesmas

2)    Psrsyaratan umum

3)    Daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium sesuai dengan standar

4)    Informasi geotag Puskesmas

5)    Struktur organisasi

6)    Daftar SDMK beserta tugas pokok dan fungsinya

7)    Jenis pelayanan Puskesms

b.    Perpanjangan Izin

1)    Persyaratan Umum

2)    Dokumen sertifikat standar Puskesmas yang masih berlaku

3)    Profil Puskesmas (lokasi, bangunan/sarana, prasarana, peralatan, ketenagaan kefarmasian, laboratorium, pengorganisasian, penyelenggaraan pelayanan sesuai standar

4)    Informasi geotag Puskesmas

5)    Struktur organisasi

6)    Daftar SDMK beserta tugas pokok dan fungsinya

7)    Jenis pelayanan Puskesmas

c.     Perubahan izin

1)    Dokumen sertifikat stadar Puskesmas yang masih berlaku

2)    Dokumen salinan  sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah

3)    Dokumen kajian kelayakan untuk Puskesmas (dalam hal relokasi atau berubah penggolongan usaha/kategori) dari Dinas Kesehatan

4)    Dokumen keputusan Walikota yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan wilayah kerja dan kemampuan pelayanan Puskesmas

5)    Informasi geotag Puskesmas

6)    Daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium

7)    Daftar SDMJ beserta tugas pokok dan fungsinya

8)    Jenis pelayanan Puskesmas

Sistem, Mekanisme dan prosedur

1.    Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id

2.    Melakukan verifikasi administrasi melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id 9  (Dengan hasil : Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan, Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan

3.    Melakukan pemeriksaan/visitasi lapangan

a)    Menyusun jadwal

b)    Menyampaikan jadwal kepada pemohon

c)    Persiapan alat dan bahan

d)    Melakukan pemeriksaan lapangan

4.    Analisa/evaluasi hasil pemeriksaan lapangan

5.    Sertifikat standar Puskesmas diterbitkan ; melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://oss.go.id

Jangka Waktu

  1. Dalam 25 (dua puluh lima) hari DPMPTSP Kota Denpasar               harus melakukan  notifikasi persetujuan atau perbaikan pemenuhan standar melalui sistem OSS.

Biaya /Tarif

  1. Tanpa   biaya   (Gratis) Sesuai   dengan   Peraturan Walikota Nomor  Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar

Produk Pelayanan

  1. Surat Rekomendasi

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.    Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

2.    Email: dinkes@denpasarkota.go.id 

3.    Aplikasi mobile PRO-Denpasar+

4.    Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801             :

5.    Kotak Saran

Dasar Hukum

1.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

2.    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar

3.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar

4.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2017

5.    Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

6.    Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.

7.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.

Sarana, Prasarana dan / fasilitas

  1. Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana

  1. Bimbingan Teknis

Pengawasan Internal

  1. Kepala Sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas

Jumlah Pelaksana

  1. 8 orang

Jaminan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM