PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT STANDAR USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT)
Persyaratan
1. Berkas Permohonan
2. Surat Tugas
3. Formulir Berita Acara Pemeriksaan
4. Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
5. Tanda Terima
6. Checklist
7. Komputer dan jaringan internet
8. Daftar Persyaratan Administrasi :
a. Permohonan Baru
1) Administrasi
- Data lokasi usaha yang meliputi lokasi kantor, industri dan gudang UMOT
- Data penanggung jawab teknis
- Struktur organisasi
2) Khusus
- Dokumen penanggung jawab teknis
a) Ijazah
b) STRA untuk Apoteker/STRTTK untuk Tenaga Teknis Kefarmasian)/STRTKT Jamu yang masih berlaku
- Surat izin Praktik Apoteker (SIPA)/ Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)/ Surat izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisonal Jamu (SIPTKT Jamu) yang masih berlaku wajib dipenuhi sebelum kegiatan operasional
- Surat Pernyataan bekerja secara penuh waktu
- Perjanjian kerjasama antara penanggung jawab teknis dengan pelaku usaha
- KTP
- Surat pernyataan komitmen untuk memenuhi aspek CPOTB minimal secara bertahap
- Rencana produksi UMOT yang meliputi bentuk sediaan yang di produksi dan bahan baku yang digunakan
- Rencana dan tahapan pengembangan obat tradisional yang akan diproduksi
- Rencana pemasaran produk
- Daftar fasilitas produksi, mesin dan peralatan
b. Perubahan izin
1) Perubahan diajukan terkait :
- Perubahan nama usaha
- Perubahan alamat baik di lokasi yang sama maupun berbeda
- Pergantian pimpinan
- Perubahan bentuk sediaan
a) Rencana produksi UMOT, meliputi : bentuk sediaan dan bahan baku yang digunakan
b) Rencana/tahapan pengembangan obat tradisional yang akan diproduksi
c) Rencana pemasaran produk
d) Daftar fasilitas produksi, mesin dan peralatan
- Pergantian penanggung jawab teknis
a) Berita acara serah terima
b) Data penanggung jawab teknis
- Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang
a) Surat keterangan kepemilikan/sewa
b) Surat keterangan direktur memiliki penanggung jawab gudang di luar lokasi industri
Sistem, Mekanisme dan prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id
2. Melakukan verifikasi administrasi melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id (Dengan hasil : Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan, Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan
3. Melakukan pemeriksaan/visitasi lapangan
a) Menyusun jadwal
b) Menyampaikan jadwal kepada pemohon
c) Persiapan alat dan bahan
d) Melakukan pemeriksaan lapangan
4. Analisa/evaluasi hasil pemeriksaan lapangan
5. Sertifikat standar UMOT diterbitkan ;
6. melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://oss.go.id
Jangka Waktu
Biaya /Tarif
Produk Pelayanan
1. Surat Rekomendasi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Dasar Hukum
Sarana, Prasarana dan / fasilitas
Kompetensi Pelaksana
Pengawasan Internal
Jumlah Pelaksana
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana