PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARASI KEUANGAN
TRANSPARASI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT STANDAR UNIT TRANSFUSE DARAH (UTD) DI RUMAH SAKIT PEMRINTAH


Persyaratan

1.    Berkas Permohonan

2.    Surat Tugas

3.    Formulir Berita Acara Pemeriksaan

4.    Formulir Hasil Kunjungan Lapangan

5.    Tanda Terima Sertifikat Standar

6.    Checklist

7.    Komputer dan jaringan internet

8.    ATK

9.    Daftar Persyaratan Administrasi :

a.    Permohonan Baru

Persyaratan Administrasi

1)    Dokumen surat permohonan sertifikat standar penetapan penyelenggaraan UTD kelas pratama, madya dan utama di rumah sakit pemerintah

2)    Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD

3)    Dokumen denah bangunan UTD

4)    Self assessment UTD meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, kendaraan dan sumber daya manusia UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan

5)    Dokumen perizinan berusaha rumah sakit pemerintah

6)    Dokumen sertifikat standar penetapan penyelenggaraan UTD di rumah sakit pemerintah sebelumnya (apabila melakukan perpanjangan sertifikat standar)

Persyaratan Khusus

1)    Dokumen profil UTD yang diusulkan meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu pelayanan UTD.

2)    Daftar kelengkapan sarana prasarana dan peralatannya sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan

3)    Daftar kendaraan UTD

4)    Daftar Sumber Daya Manusia sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan, kompetense profesi dan kewenangan pekerjaannya

5)    Dokumen Surat Izin Praktik semua Tenaga Kesehatan yang bekerja di UTD

6)    Dokumen perjanjian kerja sama limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

Sistem, Mekanisme dan prosedur

1.    Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id

2.    Melakukan verifikasi administrasi melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id   (Dengan hasil : Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan, Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan

3.    Melakukan pemeriksaan/visitasi lapangan

a)    Menyusun jadwal

b)    Menyampaikan jadwal kepada pemohon

c)    Persiapan alat dan bahan

d)    Melakukan pemeriksaan lapangan

4.    Analisa/evaluasi hasil pemeriksaan lapangan

5.    Sertifikat standar Unit Transfuse Darah (UTD) di Rumah Sakit Pemrintah diterbitkan ;

6.    melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://oss.go.id

 

Jangka Waktu

  1. Paling lama 12 (dua belas) hari sejak dilakukan kunjungan lapangan

Biaya /Tarif

  1. Tanpa   biaya   (Gratis) Sesuai   dengan   Peraturan Walikota Nomor  Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar

Produk Pelayanan

  1. Surat Rekomendasi

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.    Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

2.    Email: dinkes@denpasarkota.go.id 

3.    Aplikasi mobile PRO-Denpasar+

4.    Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801  

5.    Kotak Saran

Dasar Hukum

1.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

2.    Permenkes 9 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah (UTD)

3.    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar

4.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar

5.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2017

6.    Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan.

7.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.

Sarana, Prasarana dan / fasilitas

  1. Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana

  1. Bimbingan Teknis

Pengawasan Internal

  1. Kepala Sub  bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas

Jumlah Pelaksana

  1. 3 orang

Jaminan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM