PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT STANDAR UNIT TRANSFUSE DARAH (UTD) DI RUMAH SAKIT PEMRINTAH
Persyaratan
1. Berkas Permohonan
2. Surat Tugas
3. Formulir Berita Acara Pemeriksaan
4. Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
5. Tanda Terima Sertifikat Standar
6. Checklist
7. Komputer dan jaringan internet
8. ATK
9. Daftar Persyaratan Administrasi :
a. Permohonan Baru
Persyaratan Administrasi
1) Dokumen surat permohonan sertifikat standar penetapan penyelenggaraan UTD kelas pratama, madya dan utama di rumah sakit pemerintah
2) Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD
3) Dokumen denah bangunan UTD
4) Self assessment UTD meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, kendaraan dan sumber daya manusia UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan
5) Dokumen perizinan berusaha rumah sakit pemerintah
6) Dokumen sertifikat standar penetapan penyelenggaraan UTD di rumah sakit pemerintah sebelumnya (apabila melakukan perpanjangan sertifikat standar)
Persyaratan Khusus
1) Dokumen profil UTD yang diusulkan meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu pelayanan UTD.
2) Daftar kelengkapan sarana prasarana dan peralatannya sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan
3) Daftar kendaraan UTD
4) Daftar Sumber Daya Manusia sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan, kompetense profesi dan kewenangan pekerjaannya
5) Dokumen Surat Izin Praktik semua Tenaga Kesehatan yang bekerja di UTD
6) Dokumen perjanjian kerja sama limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Sistem, Mekanisme dan prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id
2. Melakukan verifikasi administrasi melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id (Dengan hasil : Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan, Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan
3. Melakukan pemeriksaan/visitasi lapangan
a) Menyusun jadwal
b) Menyampaikan jadwal kepada pemohon
c) Persiapan alat dan bahan
d) Melakukan pemeriksaan lapangan
4. Analisa/evaluasi hasil pemeriksaan lapangan
5. Sertifikat standar Unit Transfuse Darah (UTD) di Rumah Sakit Pemrintah diterbitkan ;
6. melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://oss.go.id
Jangka Waktu
- Paling lama 12 (dua belas) hari sejak dilakukan kunjungan lapangan
Biaya /Tarif
- Tanpa biaya (Gratis) Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar
Produk Pelayanan
- Surat Rekomendasi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl. Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369
2. Email: dinkes@denpasarkota.go.id
3. Aplikasi mobile PRO-Denpasar+
4. Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801
5. Kotak Saran
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
2. Permenkes 9 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah (UTD)
3. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar
4. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar
5. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2017
6. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan.
7. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.
Sarana, Prasarana dan / fasilitas
- Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana
- Bimbingan Teknis
Pengawasan Internal
- Kepala Sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas
Jumlah Pelaksana
- 3 orang
Jaminan Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM