PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARASI KEUANGAN
TRANSPARASI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT STANDAR TOKO OBAT


Persyaratan

1.    Berkas Permohonan

2.    Surat Tugas

3.    Formulir Berita Acara Pemeriksaan

4.    Formulir Hasil Kunjungan Lapangan

5.    Tanda Terima Rekomendasi

6.    Checklist

7.    Komputer dan jaringan internet

8.    Daftar Persyaratan Administrasi :

a.    Permohonan Baru

a)    Administrasi

-      Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan (Pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan))

-      Surat perjanjian kerjasama denganTenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi materai (untuk pelaku usaha non perseorangan)

-      Dokumen SPPL

-      Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi Toko Obat di aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)

b)    Lokasi

-      Informasi geotag Toko Obat

-      Informasi terkait lokasi Toko Obat (misal di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan

c)    Bangunan

  • Denah bangunan menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Toko Obat

d)    Sarana Prasarana dan Peralatan

-      Data sarana, prasarana dan peralatan

-      Foto papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya

e)    SDM

-      Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat memuat paling sedikit terdiri dari :

a)    Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab

b)    Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan

c)    TTK lain dan/atau asisten kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada

-      Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat

-      Data Tenaga Teknis Kefarmasian penanggung jawab WNI (KTP, STR TTK dan SIP TTK)

-      Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional

-      Surat izin praktik seluruh TTK yang bekerja di Toko Obat

b.    Perpanjangan Izin

1)    Administrasi

-      Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan (Pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan))

-      Surat perjanjian kerjasama denganTenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi materai (untuk pelaku usaha non perseorangan)

-      Dokumen SPPL

-      Dokumen izin yang masih berlaku

-      Selft assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)

-      Pelaporan terakhir (pelayanan kefarmasian)

2)    Lokasi

-      Informasi geotag Toko Obat

-      Informasi terkait lokasi Toko Obat (misal di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)

3)    Bangunan

  • Denah bangunan menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Toko Obat

4)    Sarana Prasarana dan Peralatan

-      Data sarana, prasarana dan peralatan

-      Foto papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya

5)    SDM

-      Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat memuat paling sedikit terdiri dari :

a)    Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab

b)    Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan

c)    TTK lain dan/atau asisten kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada

-      Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat

-      Data Tenaga Teknis Kefarmasian penanggung jawab WNI (KTP, STR TTK dan SIP TTK)

-      Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional

-      Surat izin praktik seluruh TTK yang bekerja di Toko Obat

c.     Perubahan izin

1)    Dokumen sertifikat stadar Puskesmas yang masih berlaku

-      Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan (Pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan))

-      Surat perjanjian kerjasama denganTenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi materai (untuk pelaku usaha non perseorangan)

-      Dokumen SPPL

-      Seluruh dokumen yang mengalami perubahan

-      Selft assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)

-      Pelaporan terakhir (pelayanan kefarmasian)

2)    Lokasi

-      Informasi geotag Toko Obat

-      Informasi terkait lokasi Toko Obat (misal di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)

3)    Bangunan

  • Denah bangunan menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Toko Obat

4)    Sarana Prasarana

-      Data sarana, prasarana dan peralatan

-      Foto papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya

5)    SDM

-      Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat memuat paling sedikit terdiri dari :

a)    Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab

b)    Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan

c)    TTK lain dan/atau asisten kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada

-      Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat

-      Data Tenaga Teknis Kefarmasian penanggung jawab WNI (KTP, STR TTK dan SIP TTK)

-      Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional

-      Surat izin praktik seluruh TTK yang bekerja di Toko Obat

Sistem, Mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id
  2. Melakukan verifikasi administrasi melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id   (Dengan hasil : Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan, Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan
  3. Melakukan pemeriksaan/visitasi lapangan
    1. Menyusun jadwal
    2. Menyampaikan jadwal kepada pemohon
    3. Persiapan alat dan bahan
    4. Melakukan pemeriksaan lapangan
  4. Analisa/evaluasi hasil pemeriksaan lapangan
  5. Sertifikat standar Toko Obat diterbitkan ; melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://oss.go.id

 

Jangka Waktu

  1. 6 hari kerja

Biaya /Tarif

  1. Tanpa   biaya   (Gratis) Sesuai   dengan   Peraturan Walikota Nomor  Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar

Produk Pelayanan

  1. Surat Rekomendasi

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.    Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

2.    Email: dinkes@denpasarkota.go.id 

3.    Aplikasi mobile PRO-Denpasar+

4.    Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801  

5.    Kotak Saran

Dasar Hukum

1.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

2.    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar

3.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar

4.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2017

5.    Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.

6.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.

Sarana, Prasarana dan / fasilitas

  1. Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana

  1. Bimbingan Teknis

Pengawasan Internal

  1. Kepala Sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas

Jumlah Pelaksana

  1. 3 orang

Jaminan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM