PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT STANDAR RUMAH SAKIT KELAS C DAN D
Persyaratan
1. Berkas Permohonan
2. Surat Tugas
3. Formulir Berita Acara Pemeriksaan
4. Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
5. Tanda Terima Rekomendasi
6. Checklist
7. Komputer dan jaringan internet
8. Daftar Persyaratan Administrasi :
a. Permohonan Baru
1) Akta badan hukum
2) Profil rumah sakit (visi misi, lingkup kegiatan, rencana strategis, struktur organisasi, rencana pemenuhan SDMK, rencana pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan)
3) Dokumen komintem untuk melakukan akreditasi
4) Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar
5) Feasibility Study
6) Detail engineering design
7) Master plan
8) Dokumen/bukti uji fungsi/atau uji coba alat kesehatan baru
9) Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
10) Informasi geotag rumah sakit
11) Surat keterangan dari Dinas PUPR terkait dengan keamanan dan keselamatan lahan
12) Self assessment bangunan, prasarana, alat kesehatan, SDM
13) Dokumen SIP semua tenaga kesehatan rumah sakit
14) Dokumen SK Tempat Tidur Rumah Sakit yang ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit (menjelaskan tentang jumlah total tempat tidur, tempat tidur kelas standar sesuai kepesertaan JKN, tempat tidur rawat inap selain kepesertaan JKN, tempat tidur intensif dan tempat tidur isolasi
b. Perpanjangan Izin
- Akta badan hukum
- Profil rumah sakit
- Struktur organisasi rumah sakit
- Dokumen izin berusaha yang masih berlaku
- Dokumen bukti akreditasi
- Mater plan
- Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba alat kesehatan baru
- Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
- Dokumen SIP semua tenaga kesehatan rumah sakit
- Informasi geotag rumah sakit
- Surat keterangan dari Dinas PUPR terkait dengan keamanan dan keselamatan lahan
- Self assessment rumah sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang (lampiran PP 47 Tahun 2021)
- Dokumen SK tempat tidur rumah sakit yang ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit (menjelaskan tentang total tempat tidur, tempat tidur kelas standar sesuai kepesertaan JKN, tempat tidur rawat inap selain kepesertaan JKN, tempat tidur intensif dan tempat tidur isolasi
b) Perubahan izin
- Akta badan hukum
- Profil rumah sakit
- Dokumen izin berusaha rumah sakit yang masih berlaku
- Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama rumah sakit, kepemilikan modal, jenis rumah sakit, klasifikasi rumah sakit, dan/atau alamat rumah sakit yang ditandatangai pemilik rumah sakit
- Dokumen perubahan NIB; dan/atau
- Master plan
- Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba alat kesehatan baru
- Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
- Self assessment rumah sakit meliputi bengunan, jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan dan sarana penunjang (Lampiran PP 47 Tahun 2021)
- Informasi geotag rumah sakit
- Surat keterangan dari Dinas PUPR terkait dengan keamanan dan keselamatan lahan
- Dokumen SK tempat tidur rumah sakit yang ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit (menjelaskan tentang total tempat tidur, tempat tidur kelas standar sesuai kepesertaan JKN, tempat tidur rawat inap selain kepesertaan JKN, tempat tidur intensif, tempat tidur isolasi)
- Surat izin praktik (SIP semua tenaga kesehatan)
Sistem, Mekanisme dan prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id
2. Melakukan verifikasi administrasi melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id (Dengan hasil : Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan, Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan
3. Melakukan pemeriksaan/visitasi lapangan
a) Menyusun jadwal
b) Menyampaikan jadwal kepada pemohon
c) Persiapan alat dan bahan
d) Melakukan pemeriksaan lapangan
4. Analisa/evaluasi hasil pemeriksaan lapangan
5. Sertifikat standar RS diterbitkan ; melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://oss.go.id
Jangka Waktu
- Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemilik Rumah Sakit menyampaikan pemenuhan semua dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Biaya /Tarif
- Tanpa biaya (Gratis) Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar
Produk Pelayanan
- Surat Rekomendasi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl. Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369
2. Email: dinkes@denpasarkota.go.id
3. Aplikasi mobile PRO-Denpasar+
4. Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801
5. Kotak Saran
Dasar Hukum
-
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
- Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.
Sarana, Prasarana dan / fasilitas
- Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana
- Bimbingan Teknis
Pengawasan Internal
- Kepala Sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas
Jumlah Pelaksana
- 3 orang
Jaminan Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM