PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT STANDAR PENGENDAIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT
Persyaratan
1. Surat Tugas
2. Formulir Berita Acara Pemeriksaan
3. Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
4. Tanda Terima
5. Checklist
6. Komputer dan jaringan internet
7. Daftar Persyaratan Administrasi :
a. Permohonan Baru
1) Persyaratan Umum
a) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di wilayah kabupaten/kota : pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
b) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di wilayah pelabuhan, bandar udara dan lintas batas darat negaran :
- Izin operasional dari otoritas bandar udara, pelabuhan atau lintas batas darat negara
- Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB)
2) Persyaratan Khusus
a) Data penanggung jawab berkualifikasi tenaga Entomolog Kesehatan dan/atau Tenaga Kesehatan Lingkungan yang mempunya sertifikat pelatihan di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta memiliki rekomendasi dari organisasi profesi entomology kesehatan
b) Daftar sarana usaha berupa ruangan, bahan dan peralatan sesuai dengan standar
c) Daftar SDM pelaksana berkualifikasi paling rendah SMP/sederajat yang memiliki sertifikat pelatihan pengendalian vector dan Binatang Pembawa Penyakit yang diselenggarakan dan/atau organisasi pofesi entomolog kesehatan
d) Struktur Organisasi
e) Dokumen Sistem Manajemen, menetapkan dan menerapkan prosedur (SOP) yang efektif dan terdokumentasi :
- Perencanaan
- Pengelolaan
- Komunikasi pelanggan
- Audit Internal Usaha secara berkelanjutan
- Monitoring, evaluasi dan tindak lanjut yang efektif dan terdokumentasi
- Efektifitas penerapan sistem manajemen usaha
b. Perpanjangan
1) Persyaratan Umum
a) Sertifikat Standar Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebelumnya
b) Dokumen persyaratan umum sesuai penggolongan usaha
c) Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)/Pendapatan Negara Bukan pajak
2) Persyaratan Khusus
a) Data penanggung jawab berkualifikasi tenaga Entomolog Kesehatan dan/atau Tenaga Kesehatan Lingkungan yang mempunya sertifikat pelatihan di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta memiliki rekomendasi dari organisasi profesi entomology kesehatan
b) Daftar sarana usaha berupa ruangan, bahan dan peralatan sesuai dengan standar
c) Daftar SDM pelaksana berkualifikasi paling rendah SMP/sederajat yang memiliki sertifikat pelatihan pengendalian vector dan Binatang Pembawa Penyakit yang diselenggarakan dan/atau organisasi pofesi entomolog kesehatan
d) Struktur Organisasi
e) Dokumen Sistem Manajemen, menetapkan dan menerapkan prosedur (SOP) yang efektif dan terdokumentasi :
- Perencanaan
- Pengelolaan
- Komunikasi pelanggan
- Audit Internal Usaha secara berkelanjutan
- Monitoring, evaluasi dan tindak lanjut yang efektif dan terdokumentasi
- Efektifitas penerapan sistem manajemen usaha
Sistem, Mekanisme dan prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id
2. Melakukan verifikasi administrasi melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id 9 (Dengan hasil : Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan, Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan
3. Melakukan pemeriksaan/visitasi lapangan
a) Menyusun jadwal
b) Menyampaikan jadwal kepada pemohon
c) Persiapan alat dan bahan
d) Melakukan pemeriksaan lapangan
4. Analisa/evaluasi hasil pemeriksaan lapangan
5. Sertifikat standar Pengendaian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit diterbitkan ; melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://oss.go.id
Jangka Waktu
- Penyakit paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Biaya /Tarif
- Tanpa biaya (Gratis) Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar
Produk Pelayanan
- Surat Rekomendasi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl. Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369
2. Email: dinkes@denpasarkota.go.id
3. Aplikasi mobile PRO-Denpasar+
4. Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801 :
5. Kotak Saran
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
2. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar
3. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar
4. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2017
5. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
6. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.
Sarana, Prasarana dan / fasilitas
- Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana
- Bimbingan Teknis
Pengawasan Internal
- Kepala Sub bagiaan/ koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas
Jumlah Pelaksana
- 8 orang
Jaminan Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM