PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARASI KEUANGAN
TRANSPARASI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI (SLHS) UNTUK TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP)


Persyaratan

1.    Berkas permohonan

2.    Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan

3.    Formulir Berita Acara Pemeriksaa

4.    Blanko saran

5.    Alat pengambilan sampel

6.    Surat Tugas

7.    Komputer dan jaringan internet

8.    Alat Tulis Kantor

Sistem, Mekanisme dan prosedur

1.    Pemohon mengajukan permohonan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) melalui Web https://oss.go.id

2.    Melakukan verifikasi administrasi secara elektronik melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id

3.    Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan

4.    Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan

5.    Menjadwalkan kunjungan lapangan/ pemeriksaan ke Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)

6.    Melakukan kunjungan lapangan/ Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke TPP

7.    Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan secara elektronik

a)    Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan

b)    Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan atau penolakan

8.    Mengusulkan  Rekomendasi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi

9.    Menerbitkan Rekomendasi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi

10.  Melakukan Upload Rekomendasi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi pada saat verifikasi secara elektronik melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id

 

Jangka Waktu

  1. 7 hari kerja

Biaya /Tarif

  1. Tanpa   biaya   (Gratis) Sesuai   dengan   Peraturan Walikota Nomor  Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar

Produk Pelayanan

  1. Surat Rekomendasi

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.    Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

2.    Email: dinkes@denpasarkota.go.id 

3.    Aplikasi mobile PRO-Denpasar+

4.    Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801  

5.    Kotak Saran

Dasar Hukum

1.    Permenpan dan RB Nomor 35 tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Administrasi

2.    Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan

3.    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 tahun 2018 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar

4.    Perwali Nomor 44 tahun 2016 tentang Susunan Oprganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi

5.    Perwali Nomor 13 tahun 2017

6.    Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan

7.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.

Sarana, Prasarana dan / fasilitas

  1. Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana

  1. Bimbingan Teknis

Pengawasan Internal

  1. Kepala Sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas

Jumlah Pelaksana

  1. 3 orang

Jaminan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM