PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI STPT TENAGA TERAPIS SPA
Persyaratan
Formulir Permohonan
Berkas Permohonan
Buku Penerimaan Berkas
Surat Tugas
Formulir pemeriksaan
Berita Acara Pemeriksaan
Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
Instrumen Penilaian Teknis STPT Terapis SPA Per Orangan
Komputer
Sistem, Mekanisme dan prosedur
Menerima berkas pemohon rekomendasi dari dinas perijinan
Melakukan Verifikasi berkas pemohon
Berkas yang sudah lengkap permohonan diterima
Jika berkas belum lengkap permohonan dikembalikan kepada pemohon
Menjadwalkan untuk melakukan kunjungan lapangan
Kunjungan lapangan
Proses rekomendasi
Memeriksa dan validasi Format rekomendasi tenaga terapis SPA
Penandatanganan Rekomendasi
Melakukan pencatatan pada register penerima rekomendasi dan Menyerahkan rekomendasi ke pemohon
Jangka Waktu
Maksimal 14 hari hari kerja setelah berkas diterima lengkap
Biaya /Tarif
Tanpa biaya (Gratis) Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl. Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369
Email: dinkes@denpasarkota.go.id
Aplikasi mobile PRO-Denpasar+
Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801
Kotak Saran
Dasar Hukum
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495 );
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Republik Indonesia Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);
Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan SPA
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.
Sarana, Prasarana dan / fasilitas
Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana
Bimbingan Teknis
Pengawasan Internal
Kepala Sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas
Jumlah Pelaksana
3 orang
Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM