PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI STPT TENAGA TERAPIS SPA
Persyaratan
-
Formulir Permohonan
-
Berkas Permohonan
-
Buku Penerimaan Berkas
-
Surat Tugas
-
Formulir pemeriksaan
-
Berita Acara Pemeriksaan
-
Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
-
Instrumen Penilaian Teknis STPT Terapis SPA Per Orangan
-
Komputer
Sistem, Mekanisme dan prosedur
-
Menerima berkas pemohon rekomendasi dari dinas perijinan
-
Melakukan Verifikasi berkas pemohon
-
Berkas yang sudah lengkap permohonan diterima
-
Jika berkas belum lengkap permohonan dikembalikan kepada pemohon
-
-
Menjadwalkan untuk melakukan kunjungan lapangan
-
Kunjungan lapangan
-
Proses rekomendasi
-
Memeriksa dan validasi Format rekomendasi tenaga terapis SPA
-
Penandatanganan Rekomendasi
-
Melakukan pencatatan pada register penerima rekomendasi dan Menyerahkan rekomendasi ke pemohon
Jangka Waktu
-
Maksimal 14 hari hari kerja setelah berkas diterima lengkap
Biaya /Tarif
-
Tanpa biaya (Gratis) Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar
Produk Pelayanan
-
Surat Rekomendasi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
-
Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl. Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369
-
Email: dinkes@denpasarkota.go.id
-
Aplikasi mobile PRO-Denpasar+
-
Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801
-
Kotak Saran
Dasar Hukum
-
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495 );
-
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Republik Indonesia Indonesia Nomor 6573);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);
-
Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan SPA
-
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.
Sarana, Prasarana dan / fasilitas
-
Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana
-
Bimbingan Teknis
Pengawasan Internal
-
Kepala Sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas
Jumlah Pelaksana
-
3 orang
Jaminan Pelayanan
-
Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
-
Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM