PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARASI KEUANGAN
TRANSPARASI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI PELAYANAN KESEHATAN AKUPUNTUR TERAPIS


Persyaratan

1.    Formulir Permohonan

2.    Berkas Permohonan

3.    Buku Penerimaan Berkas

4.    Surat Tugas

5.    Formulir pemeriksaan

6.    Berita Acara Pemeriksaan

7.    Formulir Hasil Kunjungan Lapangan

8.    Instrumen Penilaian Teknis penyehat tradisional per orangan

9.    Komputer

Sistem, Mekanisme dan prosedur

1.    Menerima berkas pemohon rekomendasi akupuntur  dari dinas perijinan

2.    Melakukan Verifikasi berkas pemohon

a)    Berkas yang sudah  lengkap permohonan diterima

b)    Jika berkas belum lengkap  permohonan dikembalikan kepada pemohon

3.    Menjadwalkan untuk  melakukan kunjungan lapangan

4.    Kunjungan lapangan

5.    Proses rekomendasi

6.    Memeriksa dan validasi Format rekomendasi akupuntur

7.    Penandatanganan Rekomendasi

8.    Melakukan pencatatan pada register penerima rekomendasi serta Menyerahkan rekomendasi ke pemohon

Jangka Waktu

  1. 5 hari kerja setelah  berkas di terima  lengkap

Biaya /Tarif

  1. Tanpa   biaya   (Gratis) Sesuai   dengan   Peraturan Walikota Nomor  Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar

Produk Pelayanan

  1. Surat Rekomendasi

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.    Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

2.    Email: dinkes@denpasarkota.go.id 

3.    Aplikasi mobile PRO-Denpasar+

4.    Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801  

5.    Kotak Saran

Dasar Hukum

1.    Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495 );

2.    Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Republik Indonesia Indonesia Nomor 6573);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);

4.    Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupuntur Terapis

5.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.

Sarana, Prasarana dan / fasilitas

  1. Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana

  1. Bimbingan Teknis

Pengawasan Internal

  1. Kepala Sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas

Jumlah Pelaksana

  1. 3 orang

Jaminan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM