PELAYANAN PENERBITAN IJIN PENYELENGGARAAN GRIYA SEHAT
Persyaratan
1. Formulir Permohonan
2. Berkas Permohonan
3. Buku Penerimaan Berkas
4. Surat Tugas
5. Formulir pemeriksaan
6. Berita Acara Pemeriksaan
7. Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
8. Instrumen Penilaian Teknis Griya Sehat
9. Komputer
Sistem, Mekanisme dan prosedur
1. Mengajukan permohonan rekomendasi sertifikat produksi pangan industri rumah tangga
2. Melakukan verifikasi terhadap permohonan
a) Berkas lengkap maka permohonan diterima
b) Jika berkas belum lengkap maka permohonan dikembalikan kepada pemohon
3. Menerima berkas permohonan
4. Penyuluhan
5. Menjadwalkan dan Melakukan kunjungan lapangan
6. melakukan analisa hasil pemeriksaan
a) Memenuhi syarat dilanjutkan dengan pengambilan sampel untuk pemeriksaan lab
b) Tidak memenuhi syarat diberikan rekomendasi perbaikan kepada pemohon
7. Melakukan pengambilan sampel untuk di periksa kualitasnya di laboratorium, jika :
a) Memenuhi syarat maka rekomendasi diterbitkan
b) Tidak memenuhi syarat dilakukan perbaikan lingkungan dan pemeriksaan ulang laboratorium
8. Memproses rekomendasi
9. Memeriksa dan validasi Format Rekomendasi penyelenggaraan griya sehat
10. Penandatanganan Rekomendasi Menyerahkan rekomendasi kepada pemohon dan
11. melakukan pencatatan pada register penerimaan rekomendasi
Jangka Waktu
- Maksimal 14 hari hari kerja setelah berkas diterima lengkap
Biaya /Tarif
- Tanpa biaya (Gratis) Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar
Produk Pelayanan
- Surat Rekomendasi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl. Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369
2. Email: dinkes@denpasarkota.go.id
3. Aplikasi mobile PRO-Denpasar+
4. Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801
5. Kotak Saran
Dasar Hukum
1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495 );
2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Republik Indonesia Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);
4. Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
5. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.
Sarana, Prasarana dan / fasilitas
- Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana
- Bimbingan Teknis
Pengawasan Internal
- Kepala Sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas
Jumlah Pelaksana
- 3 orang
Jaminan Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM