PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARASI KEUANGAN
TRANSPARASI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PELAYANAN PENERBITAN IJIN PENYELENGGARAAN GRIYA SEHAT


Persyaratan

1.    Formulir Permohonan

2.    Berkas Permohonan

3.    Buku Penerimaan Berkas

4.    Surat Tugas

5.    Formulir pemeriksaan

6.    Berita Acara Pemeriksaan

7.    Formulir Hasil Kunjungan Lapangan

8.    Instrumen Penilaian Teknis Griya Sehat   

9.    Komputer

Sistem, Mekanisme dan prosedur

1.    Mengajukan permohonan rekomendasi sertifikat produksi pangan industri rumah tangga

2.    Melakukan verifikasi  terhadap permohonan

a)    Berkas lengkap maka permohonan diterima

b)    Jika berkas belum lengkap maka permohonan dikembalikan kepada pemohon

3.    Menerima berkas permohonan

4.    Penyuluhan

5.    Menjadwalkan dan Melakukan kunjungan lapangan

6.    melakukan analisa hasil pemeriksaan

a)      Memenuhi syarat dilanjutkan dengan pengambilan sampel untuk pemeriksaan lab

b)    Tidak memenuhi syarat diberikan rekomendasi perbaikan kepada pemohon

7.    Melakukan pengambilan sampel untuk di periksa kualitasnya di laboratorium, jika :

a)    Memenuhi syarat maka  rekomendasi diterbitkan

b)    Tidak memenuhi syarat dilakukan perbaikan lingkungan dan pemeriksaan ulang laboratorium

8.    Memproses rekomendasi

9.    Memeriksa dan validasi Format Rekomendasi penyelenggaraan griya sehat

10.  Penandatanganan Rekomendasi Menyerahkan rekomendasi kepada pemohon dan

11.  melakukan pencatatan pada register penerimaan rekomendasi

Jangka Waktu

  1. Maksimal 14 hari hari kerja  setelah berkas diterima lengkap

Biaya /Tarif

  1. Tanpa   biaya   (Gratis) Sesuai   dengan   Peraturan Walikota Nomor  Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Di Kota Denpasar

Produk Pelayanan

  1. Surat Rekomendasi

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.    Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

2.    Email: dinkes@denpasarkota.go.id 

3.    Aplikasi mobile PRO-Denpasar+

4.    Layanan Informasi melalui telp : 0361-424801  

5.    Kotak Saran

Dasar Hukum

1.    Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495 );

2.    Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Republik Indonesia Indonesia Nomor 6573);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);

4.    Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

5.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.

Sarana, Prasarana dan / fasilitas

  1. Kertas A4 80 gram, Bolpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana

  1. Bimbingan Teknis

Pengawasan Internal

  1. Kepala Sub bagian/koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas

Jumlah Pelaksana

  1. 3 orang

Jaminan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Jumlah penerbitan surat Rekomendasi dan SKM