PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARASI KEUANGAN
TRANSPARASI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Sidak dan Pembinaan Perda KTR Kota Denpasar di Kawasan Hotel dan Restor

Sidak dan Pembinaan Perda KTR Kota Denpasar di Kawasan Hotel dan Restor

Hari ini, Rabu, 31 Agustus 2022, Tim Pembina dan Pengawas KTR Kota Denpasar kembali menggencarkan sidak dan pembinaan Perda No. 7 Tahun 2013 Kota Denpasar tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai suatu bentuk penegakan Perda KTR. Pembinaan hari ini difokuskan pada kawasan hotel dan restoran di daerah Jalan Mahendradatta dan Jalan Teuku Umar Denpasar. Selain melakukan sosialisasi Perda KTR kepada pengelola kawasan, dilakukan pula penempelan stiker atau tanda larangan merokok di masing-masing kawasan.

Observasi juga dilakukan untuk melihat seberapa tinggi kepatuhan pengelola dalam menerapkan Perda KTR. Indikator yang digunakan untuk melihat hal tersebut adalah antara lain; 1) Adanya tanda larangan merokok, 2) Tidak ditemukannya orang merokok, 3) Tidak ditemukannya tempat khusus merokok di dalam gedung, 4) Tidak tercium bau asap rokok, 5) Tidak ada asbak di dalam gedung, 6) Tidak ada puntung rokok di dalam gedung, 7) Tidak ditemukannya sponsor, promosi, dan iklan rokok, dan 8) Tidak ada penjualan rokok di lingkungan gedung (ekcuali restoran, pasar dan toko).

Dari sekian banyak hotel dan restoran yang dikunjungi, ternyata masih ada beberapa kawasan yang belum mematuhi Perda KTR, khususnya belum memenuhi indikator adanya tanda larangan merokok. Namun, sebagian besar pengelola kawasan yang dikunjungi berkomitmen untuk menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok demi kesehatan dan kenyamanan pengunjung serta karyawannya.

Kegiatan sidak dan pembinaan ini akan terus dilakukan secara berkala dan menyasar 8 (delapan) kawasan yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok di Kota Denpasar, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya seperti taman kota dan pedestrian.

Bagi pengelola kawasan, penegakan Perda KTR sangat penting untuk dipatuhi karena selain dapat menambah kenyamanan pengunjung, pengelola kawasan yang terbukti melanggar Perda KTR dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Bagi pengunjung yang terganggu dengan adanya orang merokok di sekitar Kawasan Tanpa Rokok, Anda dapat mengadukan keluhan Anda ke website PRODENPASAR (pengaduan.denpasarkota.go.id) dan pengaduan Anda akan segera di tindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Pemerintah Kota Denpasar melalui laman Facebook (Denpasar Kota), Instagram (denpasarkota), atau Twitter (@prodenpasar). Partisipasi Anda sangat berarti untuk kesehatan dan kenyaman kota tercinta kita, Kota Denpasar.

Share
Tags